Langsung ke konten utama

Bimtek Eksplorasi Rapor Pendidikan

 

Rapor Pendidikan

Rapor Pendidikan Indonesia adalah sebuah platform digital yang menampilkan laporan hasil evaluasi sistem pendidikan yang bertujuan sebagai bahan penyempurnaan rapor mutu sebelumnya. Rapor Pendidikan Indonesia berbeda dengan Rapor Mutu. Rapor Mutu bertujuan mengukur ketercapaian delapan indikator berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Datanya didapatkan dari Dapodik dan sumber lain yang diidentifikasi satuan pendidikan yang langsung diisi oleh satuan pendidikan. Sedangkan Rapor Pendidikan Indonesia adalah bentuk penyempurnaan dari Rapor Mutu, di mana di dalam platform ini disajikan data laporan hasil evaluasi sistem secara keseluruhan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Rapor Pendidikan Indonesia diharapkan dapat menjadi acuan bagi satuan pendidikan dan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi, merefleksi, dan membenahi kualitas pendidikan Indonesia secara menyeluruh. Penyusunan Rapor Pendidikan dilakukan melalui berbagai asesmen atau survei nasional. Satuan pendidikan tidak perlu melakukan pengisian data sendiri, sehingga diharapkan beban administrasi satuan pendidikan dapat berkurang. Rapor Pendidikan diharapkan tidak hanya menampilkan pemetaan mutu pendidikan di daerah, namun mampu memberikan rekomendasi Perencanaan Berbasis Data (PBD).

Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar untuk mewujudkan cita-cita Merdeka Belajar, yaitu pendidikan berkualitas untuk semua. Pemanfaatan platform Rapor Pendidikan dalam Perencanaan Berbasis Data akan mendorong terjadinya perubahan perbaikan dalam hal: (1) peningkatan angka partisipasi, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah, (2) peningkatan kualitas layanan pendidikan yang dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas; serta (3) pendistribusian layanan pendidikan di seluruh Indonesia sehingga tidak ada anak yang tertinggal. Kehadiran Rapor Pendidikan memudahkan pemangku kepentingan, mereka tidak perlu mengumpulkan data lainnya dalam melakukan perencanaan. Rapor Pendidikan adalah sumber data tunggal sebagai dasar analisis, perencanaan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan. Rapor Pendidikan merupakan alat ukur yang berorientasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar dengan sumber data yang objektif dan andal di mana laporan disajikan secara otomatis dan terintegrasi. Dengan adanya Platform Rapor Pendidikan, penyajian data menjadi terpusat sehingga satuan pendidikan tidak perlu menggunakan berbagai aplikasi. Pengoptimalan Platform Rapor Pendidikan untuk Perencanaan Berbasis Data dapat menciptakan siklus perbaikan yang berkesinambungan, demi meningkatkan mutu pendidikan.

Dalam hal ini, Korwil Kecamatan Suak Tapeh serta pengawas mengadakan Bimtek Eksplorasi Rapor Pendidikan dan pembuatan komunitas belajar yang dihadiri kepala sekolah dan operator sekolah di Pusat Sumber Belajar SD Negeri 1 Suak Tapeh pada tanggal 2 Agustus 2023. Dengan kegiatan ini diharapkan bisa membantu satuan pendidikan untuk mengekplorasi rapor pendidikan.









Lubuk Lancang, 2 Agustus 2023


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD Negeri 14 Suak Tapeh

Kepala Sekolah : Yunizar, S.Pd.SD Guru                       :  Nurmala Sari, S.Pd Juma'atul Hadi, S.Pd.I Hilda Eka Winda, S.Pd Juwita Manda Sari, S.Pd Eris Noveria, S.Pd Seriwati, S.Pd         3. Tenaga Kependidikan : Novi Fitrianti Silvia Ningsih, A.Md Zaibani

VISI DAN MISI SEKOLAH

VISI DAN MISI     A.  VISI MENCIPTAKAN  INSAN  BERTAKWA , BERPENGETAHUAN,              BERPRESTASI, BERBUDAYA,   DAN BERKEPRI BADIAN   B.  MISI 1.  Mengembangkan  tata  admistrasi, evaluasi, supervisi, dan  pemberdayaan potensi sekolah. 2.  Melaksanakan  pembelajaran  aktif, kreatif, efektif,  dan  menyenangkan  untuk mengembangkan  potensi ke ilmuan peserta  didik. 3.  Menumbuhkan  semangat  berprestasi  kepada  semua  warga  sekolah. 4.  Menerapkan  manajemen  sekolah  yang  partisipasif  dengan  melibatkan seluruh  warga  sekolah. 5.  Meningkatkan  kesadaran  untuk  mememlihara  lingkungan. 6.  Memelihara  dan  meningkatkan  lingkungan  sekolah  yang  sehat,  sejuk,  rindang...

Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2024/2025 di SD Negeri 14 Suak Tapeh

 Pandan, 15 Juni 2024 Ketika tahun ajaran baru dimulai, para siswa dan siswi mungkin akan terbayang istilah MOS alias Masa Orientasi Siswa. Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (Permendikbud No. 18/2016), istilah MOS diubah menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS. MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. MPLS dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada hari sekolah dan jam pelajaran.  Tujuan MPLS Tujuan MPLS sesuai Permendikbud No. 18/2016 adalah sebagai berikut. Mengenali potensi diri siswa baru. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana pras...