Pandan, 15 Juni 2024
Ketika tahun ajaran baru dimulai, para siswa dan siswi mungkin akan terbayang istilah MOS alias Masa Orientasi Siswa. Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (Permendikbud No. 18/2016), istilah MOS diubah menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS. MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. MPLS dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada hari sekolah dan jam pelajaran. Tujuan MPLS Tujuan MPLS sesuai Permendikbud No. 18/2016 adalah sebagai berikut. Mengenali potensi diri siswa baru. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru. Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Kegiatan MPLS meliputi kegiatan wajib dan pilihan. Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sesuai Permendikbud No. 18/2016. Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah. Kegiatan Wajib MPLS Kegiatan wajib MPLS meliputi: Pengisian formulir siswa baru oleh orang tua/wali. Kegiatan pengenalan siswa (khusus SD, siswa dapat dikenalkan oleh orang tua). Kegiatan pengenalan warga sekolah. Kegiatan pengenalan visi-misi, program, kegiatan, cara belajar, dan tata tertib sekolah. Kegiatan pengenalan fasilitas sarana dan prasarana sekolah dengan memegang prinsip persamaan hak seluruh siswa. Pengenalan stakeholders sekolah lainnya Simulasi penyelesaian suatu masalah untuk menumbuhkan motivasi dan semangat belajar siswa. Kegiatan pengenalan etika komunikasi, termasuk tata cara menyapa/berbicara menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Pembiasaan salam, senyum, sapa, sopan, dan santun. Pengenalan etika pergaulan antar siswa serta antara siswa dengan guru dan tenaga kependidikan, termasuk kepada sikap simpati, empati, dan saling menghargai, serta sportif. Kegiatan penanaman dan penumbuhan akhlak dan karakter. Pengenalan budaya dan tata tertib sekolah. Pemilihan tema kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai positif.
Kegiatan Pilihan MPLS Adapun kegiatan pilihan MPLS mencakup: Diskusi konseling. Mengenalkan kegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah. Melibatkan siswa secara aktif dalam setiap diskusi. Pengenalan tata cara dan etika makan, tata cara penggunaan fasilitas toilet, dan tata cara berpakaian/sepatu. Mengajak siswa berkeliling ke seluruh area sekolah, sambil menjelaskan setiap fasilitas, sarana, dan prasarana yang terdapat di sekolah serta kegunaannya. Menginformasikan fasilitas-fasilitas umum di sekitar sekolah. Menginformasikan kewajiban pemeliharaan fasilitas dan sarana prasarana sekolah dan fasilitas-fasilitas umum. Kegiatan simulasi penanggulangan bencana. Menginformasikan daerah rawan di sekitar sekolah. Kegiatan pengenalan manfaat dan dampak teknologi informasi, termasuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait. Pengenalan metode pembelajaran dalam bentuk quantum learning (speed reading, easy writing, mind mapping, super memory system). Mendatangkan narasumber dari berbagai profesi untuk berbagi pengalaman. Kegiatan pengenalan kewirausahaan. Kegiatan pengenalan institusi pasangan pada sekolah kejuruan. Kegiatan atraksi masing-masing kelas, antara lain perlombaan bidang kesenian, dan olahraga. Kegiatan yang menjalin keakraban antar siswa dengan warga sekolah antara lain dengan permainan atau diskusi kelompok. Beribadah keagamaan bersama, pengenalan pendidikan anti korupsi, cinta lingkungan hidup, dan cinta tanah air. Kegiatan kebanggaan terhadap keanekaragaman dan kebhinekaan, antara lain pengenalan suku dan agama, penggunaan pakaian adat di sekolah. Kerja bakti membersihkan lingkungan sekolah dan pengenalan tata cara membuang sampah sesuai dengan jenis sampah. Penggunaan sumber daya sekolah (air, listrik, telepon, dsb) secara efisien. Mengajarkan simulasi antri melalui baris sebelum masuk kelas, dan pada saat bergantian memakai fasilitas sekolah. Kegiatan pendidikan bahaya pornografi, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya antara lain bahaya merokok. Kegiatan pengenalan dan keselamatan berlalu lintas.
MPLS dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut: Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. Atribut Dilarang Selama Pelaksanaan MPLS Atribut yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS adalah: Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya. Aksesoris di kepala yang tidak wajar. Alas kaki yang tidak wajar. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran. Aktivitas Dilarang Selama Pelaksanaan MPLS Adapun aktivitas yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS meliputi: Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merek tertentu. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb). Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran. Demikian pembahasan tentang pelaksanaan MPLS sesuai Permendikbud No. 18/2016.
Komentar
Posting Komentar